Waka Sarpras, atau Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana, adalah sebuah Tugas tambahan atau jabatan yang diberikan kepada seorang guru yang bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam sekolah dalam hal perencanaan kebutuhan sarana dan prasarana sekolah serta mengkoordinasikan pendayagunaannya.
Tugas Waka Sarpras, antara lain:
- Menyusun rencana kebutuhan sarana dan prasarana sekolah
- Mengatur pengadaan sarana dan prasarana sekolah
- Mengatur dan mengkoordinasikan pembangunan dan rehabilitasi sarana dan prasarana sekolah
- Melakukan pemeriksaan rutin terhadap sarana sekolah
- Mengkoordinir penyimpanan barang-barang inventaris sekolah
- Mengkoordinir pencatatan dan pengadministrasian data barang-barang inventaris
- Membuat tata tertib dan mengatur pemanfaatan sarana prasarana
- Menyusun program kebersihan, keindahan, dan keamanan lingkungan sekolah
- Mengkoordinir pelaksanaan pengadaan bahan praktek dan perlengkapan sekolah
- Mengkoordinir pengawasan penggunaan sarana prasarana