Waka kurikulum, atau Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, adalah sebuah Tugas tambahan atau jabatan yang diberikan kepada seorang guru untuk membantu kepala sekolah yang bertugas membantu kepala sekolah dalam mengelola bidang akademik, khususnya perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengembangan kurikulum di sekolah.
Tugas Utama:
- Menyusun program kerja bidang kurikulum.
- Membantu kepala sekolah dalam menyusun surat keputusan pembagian tugas mengajar guru.
- Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan kurikulum.
- Mengkoordinasikan kegiatan evaluasi/penilaian.
- Membina pembelajaran MGMP sekolah dalam pelaksanaan pembelajaran.
- Mengatur dan mengembangkan MGMP setiap mata pelajaran.
- Melakukan supervisi administrasi dan perangkat pembelajaran.
- Melakukan pengarsipan program kurikulum.
- Mengatur jadwal penerimaan buku laporan penilaian hasil belajar, leger, STL, dan Ijazah.
- Menganalisis hasil belajar, remedial dan ketuntasan belajar.
- Membantu kepala sekolah dalam Menyusun perencanaan, pelaksanaan, penilaian dan evaluasi tindak lanjut, serta pendokumentasian dalam bidang kurikulum.